Badan Hukum Muhammadiyah

Sejak Periode Hindia Belanda, Muhammadiyah ketika itu Pimpinan Pusat periode H. Mh. Djaldan Badawi sudah diakui sebagai Badan Hukum Muhammadiyah (Rechtpersoon Muhammadiyah) oleh Pemerintahan Hindia Belanda. Muhammadiyah telah menaati aturan dan perintah dengan memiliki akta notaris resmi yang dijelaskan secara langsung oleh Kementerian dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) melalui surat resmi kepada Muhammadiyah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 83 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Muhammadiyah telah resmi mendapat legalitas Badan Hukum sebagaimana dituangkan dalam surat-surat berikut:

  1. Government Besluit 22 Agustus 1914 No. 81; diubah dengan Government Besluit 16 Agustus 1920 No. 40; diubah dengan Government Besluit 2 September 1921 No. 36
  2. Keterangan hal : RECHTPERSOON MUHAMMADIJAH
  3. Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI nomor J.A.5/160/4, tanggal 8 September 1971
  4. Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor C2-HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004 perihal status Badan Hukum Perkumpulan Muhammadiyah
  5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-88.AH.01.07 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Persyarikatan Muhammadiyah

Pada Periode Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi, posisi Muhammadiyah ditegaskan sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam Bidang Keagamaan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi, telah mendapat pengakuan dan legalitas dari Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian terkait yang dituangkan dalam surat-surat sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 9 September 1971
  2. Surat Keterangan Menteri Sosial RI Nomor K/162-IK/71/MS, tanggal 7 September 1971.
  3. Surat Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974, hal: Pernyataan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran.
  4. Surat Pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, nomor 155/Yan.Med/Um/1988 tanggal 22 Pebruari 1988 perihal Pernyataan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Kesehatan.