Kegiatan Pembelajaran di Masa Pemberlakuan PPKM Darurat

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-3697/Kw.13.2.1/ PP.00/7/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 12 Juli 2021
  2. Aplikasi yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh menggunakan E-Learning Madrasah dengan alamat: elearning.mambandung.sch.id
  3. Jadwal pembelajaran akan disampaikan melalui grup WhatsApp kelas.
  4. Jika ada perkembangan terbaru terkait pembelajaran tatap muka terbatas akan disampaikan lebih lanjut.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mohon untuk menjadikan maklum.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ