السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-3697/Kw.13.2.1/ PP.00/7/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 12 Juli 2021
- Aplikasi yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh menggunakan E-Learning Madrasah dengan alamat: elearning.mambandung.sch.id
- Jadwal pembelajaran akan disampaikan melalui grup WhatsApp kelas.
- Jika ada perkembangan terbaru terkait pembelajaran tatap muka terbatas akan disampaikan lebih lanjut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mohon untuk menjadikan maklum.