Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Bertempat di ruang guru, kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MA Muhammadiyah Bandung berlangsung hikmat. Diawali dengan presentasi Kepala Madrasah tentang program dan capaian madrasah, kegiatan dilanjutkan dengan penilaian per komponen penilaian kinerja.

Bertempat di ruang guru, kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MA Muhammadiyah Bandung berlangsung hikmat. Diawali dengan presentasi Kepala Madrasah tentang program dan capaian madrasah, kegiatan dilanjutkan dengan penilaian per komponen penilaian kinerja.

Kepala MA Muhammadiyah Bandung, Nur’aini, S.Ag.,M.Pd.I menjadi Kepala MA Muhammadiyah Bandung selama 8 tahun terhitung mulai 2 Juli 2012. Pada awal masuk madrasah beliau segera melakukan penataan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), pembenahan tata kelola madrasah, dan layanan madrasah.

Para penilai berasal dari unsur pengawas, guru, tenaga pendidik, komite, ketua yayasan dan pejabat dari Kantor Kemenag Kabupaten. Pejabat penilai dari Kemenag Kabupaten Tulungagung yaitu H. Suryani, M.Ag selaku Kasi Pendma, para Pengawas Madrasah Drs. H. Nur Rohmad, M.Pd, dan Dra. Hj. Lutfi Su’aidah, M.Ag. selaku pengawas yang ditunjuk, wakil dari Ketua Yayasan yaitu Samsudin, S.Pd.I, wakil dari komite yaitu Drs. Basori, dan Drs. Mastur, dari unsur tenaga pendidik yaitu Ahmad Yanwar Nabawi S.Pd.I, dan Yusita Nurfitriyani, S.Pd, serta dari unsur guru yaitu Agus Riyadin, S.Pd.I, dan Herna Susilowati, S.Pd.

Berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.